Site icon matrakab.com

Tim Gabungan Polri Mamuju Tengah Amankan Pelaku Pembunuhan Wartawan

Tim Gabungan Polri Mamuju Tengah Amankan Pelaku Pembunuhan Wartawan

MATRAKAB.COM – Pada tanggal 20 Agustus 2020, publik diguncang oleh kabar wafatnya seorang wartawan media online, DL (28), di pinggir jalan transporos Mamuju–Palu, Sulawesi Barat. Korban ditemukan tewas dengan tubuh penuh 17 luka tusukan senjata tajam, yang menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat dan lembaga pers .

Kondisi TKP dan Tantangan Awal

Lokasi kejadian berada di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa—daerah yang sepi dan jauh dari pemukiman warga. Akses sinyal telepon seluler sangat terbatas, sehingga penyelidikan awal menjadi terhambat. Minimnya saksi dan bukti di lapangan juga menambah kompleksitas kasus. Polres Mamuju Tengah kemudian berfokus pada rekaman CCTV sepanjang jalur korban dan memeriksa barang bukti seperti motor dan sepatu di lokasi kejadian.

Terbentuknya Tim Gabungan dan Penangkapan

Menyadari besarnya tantangan, Mabes Polri membentuk tim gabungan yang melibatkan Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sulawesi Selatan. Dalam waktu dua hari, tepatnya pada 20–21 Oktober 2020, enam orang berhasil diamankan dari lokasi berbeda:

Penangkapan tersebut disambut dengan baik oleh organisasi pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia, yang mengapresiasi respons cepat ini sebagai bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus yang menimpa jurnalis.

Motif di Balik Tindakan Keji

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan bukan berkaitan dengan pekerjaan korban sebagai wartawan, melainkan urusan pribadi. Korban diduga telah melecehkan adik perempuan salah satu pelaku, yang memicu kemarahan dari keluarganya.

Kapolda dan Kadiv Humas Polri mengungkap bahwa pelakunya adalah satu keluarga, yang merasa sakit hati sehingga melakukan aksi sadis tersebut .

Deretan Pasal dan Potensi Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan kekerasan bersama (Pasal 170 KUHP). Ancaman hukuman mencapai maksimal 15 tahun penjara . Beberapa laporan bahkan menyebut dugaan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), yang mengancam pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Tantangan Penyelidikan dan Harapan Transparansi

Temuan hasil penyelidikan—seperti pemeriksaan CCTV dan barang bukti—memperkuat landasan kasus.

Untuk menjamin kepercayaan publik dan mencegah spekulasi, Persatuan Wartawan Indonesia daerah setempat mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan profesional .

Dampak bagi Dunia Jurnalistik

Kasus pembunuhan ini menimbulkan keprihatinan mendalam dalam dunia jurnalistik, karena wartawan sering menghadapi risiko ketika menjalankan tugas peliputan. Tindakan tegas dari aparat merupakan sinyal penting bahwa siapapun yang menyerang pers akan dihukum, dan ini mencerminkan upaya meningkatkan perlindungan terhadap profesi tersebut .

Penangkapan enam tersangka dalam waktu cepat oleh tim gabungan Polri menunjukkan komitmen tinggi dalam mengungkap kekerasan terhadap pers. Meskipun penyelidikan awal dihadapkan pada berbagai kendala—termasuk lokasi terpencil dan minim bukti—upaya inter-institusi ini berhasil mengatasi tantangan tersebut. Motif personal, bukan karena profesi korban, menjadi pemicu utama. Namun, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sekaligus pengingat bagi semua pihak untuk menjaga keselamatan para penegak demokrasi melalui pemberitaan.

Exit mobile version